Mamat Rahmat dilantik menjadi anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan H. Tarsidin yang meninggal dunia pada tanggal 3 April 2023.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Aula DPRD Ciamis, Kamis (20/07/2023)
Pelantikan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten dengan agenda tunggal tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Ciamis H. Nanang Permana, Selanjutnya Sekertaris DPRD Wawan Ruhiyat membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang pengangkatan Mamat Rahmat menjadi anggota DPRD kabupaten Ciamis di sisa masa periode 2019-2024.
Usai dilantik Mamat yang meraih suara terbanyak ke dua di dapil 4 kecamatan Cisaga, Rancah, Tambaksari, Rajadesa tersebut menegaskan, dirinya akan mengawal aspirasi yang diperjuangkan almarhum H. Tarsidin semasa menjabat sebagai anggota dewan.
“Bentuk penghormatan saya pada almarhum H.Tarsidin yakni dengan mengawal dan memperjuangkan aspirasinya, semoga saya diberi kemudahaan dalam menjalankan amanah ini,” ungkap mamat.
“Almarhum merupakan sahabat sekaligus guru bagi saya, kesederhanaan dan jiwa perjuangannya yang luar biasa, mudah-mudahan saya bisa melanjutkan perjuangan beliau” Tandas Mamat
Pewarta
Maman Nurjaman