Solusi  

Hiburan Malam Pangandaran Diultimatum, Kecuali Kafe Rumah Makan Bisa Buka Sampai “Janari”

Hiburan Malam
Ada pengecualian, untuk kafe kedai dan rumah makan bisa beroperasi dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, karena kondisi saat ini Kabupaten Pangandaran berada pada posisi Level I di Jawa Barat.

Jeje ultimatum tempat hiburan malam selama bulan Ramadan sampai tidak berkutik. Lantaran, Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran telah mengeluarkan Surat Edaran selama menjalani ibadah puasa pada Ramadan 2022. Terutama mesti menjadi perhatian serius para pengelola hiburan malam Pangandaran.

Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata menandaskan tempat hiburan malam Pangandaran mesti menaati peraturan bulan Ramadan 1443 H ini. Tempat hiburan malam dan warung yang tidak taat akan menanggung akibatnya.

“Yang melawan aturan akan diamankan oleh petugas,” kata Jeje menegaskan.

Menurutnya, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran telah mengeluarkan Surat Edaran.

“Bakal ada Patroli untuk ketertiban tempat hiburan malam. Di kawasan objek wisata se-Pangandaran dan agar tutup sementara selama Ramadan,” katanya.

Tapi ada pengecualian, untuk kafe, kedai, dan rumah makan bisa beroperasi dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, karena kondisi saat ini Kabupaten Pangandaran berada pada posisi Level I di Jawa Barat.

“Kita harus harus mempertahankan status Level 1 bersama. agar kasus Covid-19 tidak terjadi. Mari pertahankan level I ini supaya situasi Covid-19 di Pangandaran membaik,” katanya.

Jeje mengatakan masyarakat Pangandaran wajib mematuhi protokol kesehatan apalagi jika akan membuat acara kegiatan buka bersama.

“Bila akan melaksanakan buka bersama masyarakat wajib patuhi Prokes dan sangat baik sudah vaksin Covid-19,” katanya, Selasa, 5 April 2022.

Menurutnya untuk ngabuburit dan kegiatan keagamaan juga bisa berjalan, bahkan tempat ibadah harus bersamaan dengan kegiatan pengajian dan harus kuliah subuh setiap DKM.

“Pemerintah Pusat mengeluarkan surat arahan Presiden melalui Sekretaris Kabinet RI Nomor R 0055/Seskab/DKK/3/2022 untuk Kepala Daerah dan ASN agar tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan Open House pada bulan suci Ramadan dan Hari Idul Fitri 1443 Hijriah,” tuturnya.