RADARPRIANGAN.ID – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) Koswara Hanafi meminta pihak Kepolisian untuk memproses dan menangkap pelaku Importir Pakaian Bekas Ilegal.
Menurut Koswara Hanafi, setiap tahun penyitaan hingga pemusnahan barang impor illegal terus dilakukan oleh Pemerintah dan pihak Kepolisian, hal itu dilakukan dalam rangka penegakan hukum. Karena, kehadiran barang-barang impor ilegal dianggap mematikan industri dalam negeri dan merugikan Negara.
Bahkan baru-baru ini tepatnya pada Tanggal 25 Juli 2024, pihak Kepolisian kembali menggeledah dan menyita barang yang diduga pakaian bekas impor dari Gudang Tritan Point Gedebage.
“Dalam penggeledahan tersebut, Kepolisian berhasil menyita 1700 Ball barang bekas,” ujarnya, Sabtu 17/Agustus 2014.
Namun, menurut Koswara, penyitaan hingga pemusnahan barang impor illegal yang dilakukan oleh Pemerintah dan Kepolisian hanya jadi tontonan murahan dan dianggap tidak efektip jika pelaku Importirnya tidak ditangkap.
“Percuma digeledah disita dimusnahkan, kalau bandarnya atau importirnya tidak ditangkap. Karena, peredaran barang bekas akan tetap berjalan kalau tidak ditangkap pelakunya,” kata Koswara.
Padahal, menurut dia, untuk menangkap pelakunya kan mudah, pelakunya koar-koar di media sosial ko ga ditangkap.
“Kenapa barangnya disita ko pemiliknya tidak ditangkap?. Pertanyaanya, Polisi berani gak menangkap Importirnya?,” ungkap Koswara.
Secara prinsip, Koswara selaku Ketua LSM PEMUDA, mendukung penuh langkah Kepolisian dalam memberantas barang bekas impor illegal. Karena jelas payung hukumnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dimana dalam pertauran tersebut barang yang dilarang impor termasuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya.
Koswara menegaskan, jika ingin berhasil memberhentikan peredaran baju bekas, ya Pemerintah dan Kepolisian harus berani menangkap Importirnya agar bisa memberikan epek jera. ***